Citibank vs. Prinsip Ekonomi Syariah

Citibank ramai dibicarakan publik tanah air setelah tersandung kasus pembobolan dana nasabah oleh Inong Malinda atau Melinda Dee dan meninggalnya salah satu nasabah kartu kredit, Irzen Octa pada saat berurusan dengan Debt Collector. Sangsi dan hukuman telah dijatuhkan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas, dan bukan tidak mungkin sangsi akan diperberat jika bukti-bukti baru ditemukan dari proses pengadilan yang sedang berlangsung.

Dua pelanggaran fatal yang berbeda, terjadi dalam waktu hampir bersamaan, di bank yang sama, sulit untuk dikatakan sebagai penyimpangan yang terjadi secara kebetulan. Di Indonesia Citibank telah berkiprah selama 42 tahun dan merupakan bank asing terbesar. Inovasi produknya banyak menjadi role model bagi perbankan tanah air. Penghargaan sebagai bank terbaik di Indonesia bahkan pernah disandang Citibank selama sembilan kali berturut-turut. Tapi mengapa tiba-tiba Citibank tersandung kasus kejahatan perbankan sangat serius?

Apa Sebab praktek debt collector Citibank akhir-akhir ini ramai dikeluhkan oleh sebagian nasabahnya hingga mencapai puncaknya dengan tewasnya Irzen Octa? Apa sebabnya Citibank seolah terhipnotis oleh sepak terjang Inong Malinda, sehingga bank bereputasi internasional itu terjerumus ke dalam penyimpangan standar operasional prosedur dalam beberapa aspek? Pasti semua sepakat, sebabnya adalah target mendapat untung besar dan untung besar, apapun dan bagaimanapun. Mendapat untung adalah tidak salah dan sah-sah saja dalam kegiatan ekonomi. Namun apa yang keliru dari Citibank Indonesia dalam mengejar target keuntungan tersebut?

Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam

Tujuan bekerja dan berkegiatan ekonomi dalam Islam tidak semata-mata untuk mendapat keuntungan secara fisik dan kenikmatan duniawi. Tujuan utama bekerja dan berkegiatan ekonomi dalam Islam adalah untuk meraih falah, yakni kemuliaan, kemenangan dan kebahagiaan dunia akherat. Dalam ekonomi Islam, tujuan utama kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi bukanlah memaksimalkan keuntungan/manfaat fisik, sebagaimana dalam teori ekonomi konvensional, karena itu  hanyalah sebagian tujuan saja, masih ada tujuan lain yang lebih besar yakni memaksimalkan keberkahan. Gabungan manfaat/keuntungan fisik dan keberkahan itulah yang disebut maslahah. Jadi tujuan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi dalam rangkaian kegiatan ekonomi Islam adalah memaksimalkan maslahah. Sehingga target keuntungan nominal bukanlah diposisikan sebagai titik akhir atau harga mati yang harus ada pada waktu yang ditentukan manusia.

Seluruh proses kegiatan ekonomi Islam diarahkan kepada jalan menuju maslahah, jika ada jalan menuju manfaat/keuntungan fisik yang menggiurkan namun tidak mengandung keberkahan yang artinya berseberangan dengan nilai-nilai syariah pasti akan diabaikan. Sebab keuntungan/manfaat fisik tanpa adanya keberkahan sebenarnya yang sedang terjadi adalah proses membangun kerugian untuk dirinya sendiri tanpa disadari. Sepanjang sejarah, baik secara perhitungan makro maupun mikro, tidak ada kecurangan dan kejahatan bisnis yang tidak mendatangkan malapetaka sosial ekonomi di kemudian hari. Malapetaka itu pun tidak harus berupa kehilangan material yang bernilai nominal tertentu, namun bisa berupa kehidupan yang tidak berkah, penuh dengan kegelisahan, ketakutan, dan senantiasa disibukkan dengan urusan dunia yang tiada habisnya yang hanya mendatangkan kebahagiaan palsu dan menguras energi, biaya dan waktu secara sia-sia.

Dalam sistem ekonomi konvensional, kelangkaan/keterbatasan sumber daya dan kebutuhan manusia yang tak terbatas dipandang sebagai akar dari permasalahan ekonomi baik secara makro maupun mikro. Tidak demikian dalam pandangan Islam, sebab Allah Swt menciptakan alam semesta ini untuk manusia sepenuhnya dengan takaran yang tepat tentunya sehingga memadai untuk memenuhi seluruh kebutuhan makhlukNya.  Kelangkaan sumber daya yang terjadi lebih diakibatkan karena perilaku berlebih-lebihan/boros (israf), serakah, melampaui batas, dan zalim.  Selain disebabkan karena perilaku buruk tersebut juga diakibatkan adanya distribusi sumber daya yang tidak merata, keterbatasan manusia dalam ilmu dan teknologi serta konflik antar tujuan yang tidak dikelola dan dikoordinasikan dengan baik diantara manusia. Sehingga kelangkaan yang timbul hakekatnya merupakan kelangkaan relatif, bukan kelangkaan riil.

Maka ketika kebutuhan dan keinginan manusia senantiasa berlomba-lomba menuntut untuk dipenuhi setiap waktu, Islam telah mengatur konflik tersebut dengan menetapkan tingkatan maslahah, yakni dharuriyat, hajiyat, dan tahsiniyatMaslahah dharuriyat adalah   kemaslahatan yang keberadaannya sangat dibutuhkan oleh kehidupan manusia dalam menjamin tegaknya lima hal pokok yakni agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Maslahah hajiyat adalah kemaslahatan yang dibutuhkan dalam menyempurnakan kemaslahatan dharury, sebagai pendukung/sarana menuju lima hal pokok itu. Maslahah tahsiniyat adalah kemaslahatan yang sifatnya pelengkap bagi kemaslahatan sebelumnya. Jadi keseluruhan kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi manusia adalah serangkaian proses memaksimalkan maslahah, guna memenuhi kebutuhan dan menjaga aqidah, jiwa, akal, keturunan dan harta untuk mencapai falah. Sebaliknya segala usaha yang menyebabkan rusaknya 5 hal pokok tersebut dilarang keras oleh Allah Swt.

Dalam konteks mencapai falah itu, Islam memberi pedoman apa saja yang dilarang dan diperbolehkan dalam kegiatan ekonomi dan keuangan. Secara garis besar pelarangan utama pada praktek ekonomi dan keuangan Islam meliputi hal sebagai berikut:
  1. Praktek maisir atau tindakan spekulasi/judi, akibat tindakan spekulasi ini akan menimbulkan zero sum game, yang artinya satu pihak mendapat keuntungan dengan cara mengorbankan/menzalimi pihak lain tanpa ada pengganti nilai tambah yang setara dengan pengorbanannya tersebut.
  2. Praktek gharar atau ketidakjelasan dalam hal akad, transaksi, informasi, kualitas, serta kuantitasnya.
  3. Praktek riba atau memungut keuntungan/tambahan tanpa melalui transaksi riil yang memiliki nilai tambah, atau dalam kata lain to have something out of nothing.
  4. Praktek risywah atau suap menyuap.
  5. Segala cara yang berdampak menzalimi pihak lain dan mengandung kegiatan maksiat.
  6. Yang mengandung zat yang diharamkan seperti alkohol, daging babi, bangkai, darah, binatang buas dan menjijikan, dll
  7. Dan lain-lain yang secara spesifik merupakan turunan atau variasi dari praktek-praktek di atas.
Kegiatan bisnis Islam yang diperbolehkan adalah jual beli, sewa menyewa dan bisnis berbasis bagi hasil. Sehingga margin jual beli, biaya sewa/fee/ujrah dan nisbah bagi hasil merupakan sistem perhitungan yang direkomendasikan Islam dalam memperoleh keuntungan/tambahan. Intinya adalah seluruh transaksi ekonomi harus memiliki underlying asset, atau adanya barang/jasa secara riil dalam setiap transaksi. Sehingga pemisahan antara sektor riil dan moneter dilarang dalam Islam. Ekonomi Islam hanya memperbolehkan one monetary unit for one real asset. Prinsip tersebut sangat ampuh menekan ketidakadilan dan kecurangan bisnis yang ditimbulkan dari transaksi dan akad yang manipulatif, akibat pemisahan sektor riil dan moneter.

Selain praktek-praktek dan zat yang dilarang tersebut, selebihnya semuanya diperbolehkan. Jadi sebenarnya lahan yang dilarang hanya sebagian kecil, masih jauh lebih banyak dan lebih luas kegiatan yang diperbolehkan. Tapi mengapa sebagian dari kita merasa sempit untuk lahan yang luas itu, dan merasa luas untuk lahan yang yang dilarang/yang sempit tersebut?

Jika prinsip-prinsip tersebut dilanggar tentulah akan merusak aqidah, jiwa, akal, keturunan, dan harta manusia menjadi tidak berkah, dan secara makro akan melahirkan perekonomian yang labil/rawan krisis dan akan mudah diikuti dengan problemantika sosial ekonomi dan kejahatan global yang bersifat sistemik.

Penutup

Benang merah pada dua kasus yang terjadi di Citibank dan juga kejahatan bisnis dan perbankan lainnya yang marak terjadi saat ini, jika dihadapkan dengan prinsip ekonomi syariah adalah telah menjadikan keuntungan/manfaat fisik sebagai titik akhir atau tujuan terbesarnya. Sehingga ketika muncul kasus yang menguji ketahanan moral dan etika dalam proses mengejar keuntungan, mudah tergelincir ke dalam cara yang mengabaikan hakekat tujuan manusia berekonomi yakni maslahah guna mencapai falah.

Ketika materi dan kenikmatan dunia menjadi daya pikat utama, maka pertimbangan maslahah yang meliputi pemenuhan kebutuhan terhadap agama, jiwa, akal, keluarga, dan harta secara komprehensif tidak akan dipedulikan lagi.

Profesionalisme dan target maksimalisasi keuntungan harus dalam bingkai moral dan etika bisnis, yang secara agregat akan membentuk peradaban dunia, dimana harkat dan martabat manusia mendapatkan tempat tertinggi. Di luar bingkai moral dan etika tersebut hanya akan membentuk manusia ekonomi yang selalu terpusat pada kepentingan diri sendiri, dan satu-satunya tanggung jawab sosial manusia ekonomi adalah memaksimalkan keuntungan dengan berbagai cara.

Referensi:
Artikel dikutip dari tulisan karya Ir Any Setianingrum, MESy seorang akademisi dan pemerhati ekonomi syariah yang dimuat dalam http://www.republika.co.id/berita/nasional/opini/11/05/16/ll9l6w-citibak-vs-prinsip-ekonomi-syariah, diakses pada 20 Mei 2011.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More